Kota Pekalongan
Ribuan Warga tumpah ruah di jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasirsari, Kota Pekalongan, Senin (29/12/14) pagi tadi. Warga penasaran ingin menyaksikan reka ulang kasus pembunuhan Istanti (26 Th) guru SD yang sedang hamil 8 bulan, beberapa waktu lalu.Kabar akan diadakanya reka ulang cepat menyebar di masyarakat, membuat mereka berbondong-bondong memadati lokasi.
Ratusan polisi yang bertugas kuwalahan mengatasi ribuan orang yang merusaha merengsek maju ingin mendekati rumah kos tempat terjadinya pembunuhan yang dilakukan Zaenal Mukorobin atau yang di kenal dengan panggilan Robin (21 Th) asal Kelurahan Bendan Kota Pekalongan.
Sekitar pukul 10 pagi tersangka Robin tiba dilokasi dengan menumpang mobil Patwal Polisi, tersangka robin dikawal ketat oleh Polisi guna menghindari hal yang tidak di inginkan. Ribuan warga yang geram meneriaki robin dengan bermacam umpatan, serempak mereka berteriak " huuuuuuuuuuu...." begitu tersangka turun dari mobil.Di rumah kos kamar nomor 3, tersangka melakukan 18 adegan peragaan di hadapan tim penyidik, tersangka menyelesaikan reka ulang dengan tenang sesuai urutan kejadian.
Teman-teman korban terutama rekan guru di SDN Kraton nampak hadir dilokasi, rata-rata mereka mengaku gemas dan marah atas tindakan pelaku yang menurut mereka pantas di hukum mati.
" saya sengaja datang bersama teman lainya, saya sempat menatap wajah pelaku, kami semua berharap tersangka di hukum mati mas, karena perbuatanya sangat sadis." kata purwaningsih rekan guru korban.
Sementara itu Pengacara tersangka, M Sokheh mengatakan, klienya sudah mengakui perbuatanya, dengan membunuh dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
" pengakuanya dalam berita acara pidana (BAP) sama persis dengan reka ulang yang dilakukanya atau sesuai kejadian yang sebenarnya." Katanya.
Kasubbag Humas Polres pekalongan Kota, Iptu Dwi Nugroho, mengatakan, reka ulang yang dilakukan tersangka untuk memperjelas alur pembunuhan yang dilakukan tersangka.
" Kesimpulan dari rekontruksi menjadi bahan penyidikan untuk memperjelas dan meyakinkan sesuai keterangan tersangka." jelasnya.
Dwi menambahkan, tersangka dijerat pasal 365 KUHP subsider 338 dengan ancaman seumur hidup atau sesuai usia pelaku.
Post a Comment