googlesyndication.com

0 Comment
Jengkel Bunyi Petasan Warga Lapor, Hasilnya 1 Juta Petasan Berhasil Diamankan Polisi
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Lutfie Sulistiawan didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops mengecek  barang bukti 
Kota Pekalongan
Sebanyak 1 juta lebih petasan dari berbagai jenis dan ukuran siap edar berhasil diamankan oleh Satuan Rekrim Polres Pekalongan Kota dalam operasi Cipta Kondisi 2015 didua lokasi berbeda, Minggu (21/6/15).

Dalam operasi tersebut, Satuan Reskrim Pekalongan Kota juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemilik bernama Darmi bin Rawin (44 th) yang merupakan warga Rt 01 Rw 02 Desa Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan Muhidin (55 th) warga Rt 01 Rw 02 Kelurahan Banyurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Selain itu juga berhasil didapatkan barang bukti lain berupa bahan baku bubuk obat petasan  yang belum dirakit seperti dua bungkus plastik bubuk belerang, satu bungkus plastik bubuk potasium dan dua rol sumbu petasan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan peredaran petasan di wilayah hukum Polresta Pekalongan kota berkat laporan masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh Kasat Serse dan anggota Intel.

" Memang kita telah minta anggota untuk menindak lanjuti laporan keluhan masyarakat yang merasa terganggu karena banyak yang membunyikan petasan saat pagi usai sahur maupun sholat isya, dan dari informasi yang didapat ternyata benar ada dua lokasi yang sering menjual petasan," ungkap Luthfie dalam gelar barang bukti petasan di halaman Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Dilokasi pertama, lanjut Luthfie, kita dapatkan barang bukti sebanyak 12.180 buah petasan bersama dengan tiga bungkus plastik bubuk bahan peledak dan dua rol sumbu petasan dan di lokasi kedua kita dapatkan 930.000 buah petasan.

" Setelah kita hitung secara detail, maka akan kita musnahkan dengan diren dam dalam tong berisi air yang sudah dipersiapkan," ujarnya.

Sedang untuk pemilik atau penjual, imbuh luthfie, kita akan lakukan pemerik saan lebih seksama.

" Menurut pengakuan mereka baru pertama berjualan tiga hari belakangan ini, tentu kita akan dalami lebih seksama lagi pengakuanya, apakah sebagai penjual atau apakah sebagai produksi karena ancamanya adalah undang-undang darurat dan undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 20 tahun penjara," paparnya.

Selanjutnya Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan.

" Yang saya harapkan adalah bunyi lantunan ayat suci Alqur'an bukan bunyi petasan dan bagi yang masih memiliki petasan untuk segera diserahkan kepada petugas dan yang tidak memiliki untuk tidak mencoba membunyikan petasan karena selain berbahaya juga sangat mengganggu orang lain," tutupnya.



Post a Comment

 
Top